Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mendorong para ibu untuk memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayinya sejak lahir untuk mencegah anak tumbuh kerdil atau stunting.

"Penelitian menyebutkan balita yang tidak diberikan ASI eksklusif sejak lahir memiliki risiko stunting 4,8 kali dibandingkan yang diberikan ASI eksklusif sejak lahir," kata Bintang dalam sebuah diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu.

Bintang mengatakan memberikan ASI secara langsung juga merupakan terapi mental bagi ibu dan anak yang bermanfaat membantu memperkuat ikatan emosional antara keduanya dan menurunkan tingkat stres pada ibu dan anak sehingga memberikan rasa aman dan nyaman.

Dengan menyusui secara langsung, naluri anak untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya sendiri juga terasah, melatih konsentrasi, fokus, dan pancaindera anak.

"Maka sudah sepantasnya hak anak untuk mendapatkan ASI dilindungi dalam kondisi apa pun karena merupakan bagian dari pemenuhan salah satu hak dasar anak, yaitu hak tumbuh kembang," tuturnya.

Menurut Bintang, sumber daya suatu negara yang paling berharga bukanlah hasil tambang, minyak, atau gas bumi, melainkan adalah sumber daya manusianya. Tidak ada negara yang maju tanpa sumber daya manusia yang berkualitas.

Baca juga: ASI pecepat proses pemulihan bayi yang dirawat intensif

Presiden Joko Widodo telah memfokuskan pembangunan pada 2020 pada pembangunan sumber daya manusia, termasuk anak-anak. Salah satu isu tumbuh kembang anak yang menjadi tantangan besar adalah stunting, yang merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita sehingga menjadi terlalu pendek untuk usianya.

Baca juga: Mewujudkan SDM unggul mulai dari ASI

"Hal itu disebabkan kekurangan gizi kronis pada awal kehidupan anak. Periode 1.000 hari pertama kehidupan sejak dalam kandungan harus mendapatkan perhatian khusus," ujarnya.

Baca juga: Psikolog: Pelukan ibu pengaruhi perkembangan psikis anak

Bintang mengatakan negara dan pemerintah telah berkomitmen untuk mendukung pemberian ASI eksklusif melalui sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.

"Dari lima arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, salah satunya adalah peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020