ANTARA - Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan Perda penyakit menular yang mengatur ketentuan wajib mengenakan masker. Sanksi denda hingga sebesar Rp500 ribu berlaku mulai tanggal 14 September 2020. Perda wajib masker ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.(Kusnandar/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.