Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan mereka sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU. Seluruh kandidat itu, bukan hanya di rapid, tapi swab test," kata Djarot, di Jakarta, Rabu malam.

Melalui revisi itu, KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan uji usap alias real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19.

Menurut anggota Komisi II DPR itu, PDI Perjuangan juga melakukan hal yang sama di kantornya.

"Bahkan secara berkala, PDI Perjuangan di kantor juga melakukan swab test dan rapid test," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, mereka sudah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR soal kewajiban calon kepala daerah melaksanakan uji usap.

Menurut dia, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani tes usap Covid-19 ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota. Setelah menampung masukan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia.

Ia mengatakan, usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari Covid-19.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020