ANTARA - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengeluarkan Surat Edaran yang membolehkan digelarnya pertunjukan seni budaya, dengan syarat memiliki kepanitiaan dan mematuhi protokol kesehatan. Staf ahli Setda Temanggung Tri Raharjo menjelaskan di masa pandemi masyarakat tetap membutuhkan hiburan. (Firman Eko Handy/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)