Jambi (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengerebekan gudang tempat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar resmi yang dicampur dengan minyak ilegal hasil 'ilegal driling' untuk kemudian dijual kembali ke industri dan pelanggan lainnya guna mendapatkan keuntungan besar.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka yaitu Agus Rudianto selaku pengelola gudang, Edo Syahfutra dan Suhendri yang merupakan sopir mobil truk tangki yang diamankan saat penggerebekan dan Liyan Arnara karyawan PT Mitra Tirta Loka Lestari (MTLL), kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi Senin.

Dalam kasus ini, untuk tiga tersangka mereka diamankan pada saat anggota melakukkan penggerebekan di gudang tersebut sedangkan tersangka Liyan Arnara adalah karyawan PT MTLL yang bersangkutan adalah konsumen BBM ilegal di gudang tersebut.

Baca juga: Polda Jabar ungkap sindikat pemalsu BBM
Baca juga: Dandim OKU ungkap pengoplosan BBM
Baca juga: Polisi Bongkar 315 Ton BBM Oplosan


Dalam penggerebekan di gudang BMM ilegal di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu (25/8) tersebut, sedikitnya 50 ton solar dan minyak mentah yang disimpan dalam drum dan tedmon ukuran besar, serta truk modifikasi diamankan.

Gudang pengoplosan BBM ilegal tersebut disamarkan dengan pagar seng dan pintu bertulisan bengkel las.

Penggerebekan ini berawal dari informasi yang didapat, bahwa di kawasan tersebut ada aktivitas pengoplosan BBM ilegal. Saat penggerebekan, ada satu unit truk tangki BBM untuk industri milik PT Carpotama Tanggang Jaya, yang sedang menurunkan sebagian muatannya yang baru diambil di depot Pertamina, Kasang, Kecamatan Jambi Timur.

Modusnya BBM yang diambil dari depot Pertamina langsung dibawa ke gudang tersebut, kemudian sebagian diturunkan, lalu diganti dengan minyak mentah campuran yang sebelumnya telah diolah sendiri menjadi solar, kata Edi Faryadi.
 
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi dilokasi gudang BBM ilegal milik PT Mitra Tirta Loka Lestari, Jambi, Rabu (26/8/2020). ANTARA/Nanang Mairiadi/aa.


Anggota Ditreskrimsus yang turun ke lokasi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 39 tedmon berisi solar dan minyak mentah, dengan total sekitar 50 ton. Kemudian tepung bleacing atau pewarna. Tepung itu digunakan sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah, untuk menjadi BBM ilegal.

Melihat kondisi gudang tersebut, diduga kegiatan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Di lokasi, polisi juga mengamankan satu unit truk hijau BH 8828 MU berisi solar, satu mobil truk kuning BA 8399 PU berisi solar, satu mobil truk berwarna biru dan merah BH 8396 JB berisi bakar solar. Lalu satu mobil tangki biru putih BH 8019 MH berisi solar dengan tulisan PT Caprotama Tanggang Jaya.

Sepuluh drum besi kapasitas 200 liter berisi solar, enam buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisi bensin, tiga buah mesin sedot, enam buah selang sedot, tiga buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna). Ada kecurigaan, gudang ini juga menyalurkan minyak oplosan ke SPBU di Jambi.

"Bisa saja minyak-minyak industri itu mereka oplos dengan dicampur tepung penjernih minyak agar tidak ketahuan bahwa ini minyak oplosan dan dari gudang itu minyak industri yang dioplos itu mulai dari solar dan premium," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020