Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar sekolah memastikan validitas nomor rekening sekolah yang dipergunakan untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Hasil evaluasi penyaluran tahap satu dan dua tahun 2020, terdapat sejumlah kendala, Mulai dari validitas data rekening yang rendah hingga keterbatasan komunikasi dan jaringan internet," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Sutanto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan persoalan validitas data rekening rendah diakibatkan karena sekolah meng-input data rekening tidak sesuai dengan yang terdaftar di bank, data rekening sekolah atas nama pribadi, data rekening ganda, dan sekolah melakukan perubahan data rekening setelah proses verbal dengan bank mitra.

"Nomor rekening yang tidak valid berisiko retur atau penyaluran ditunda," kata dia.

Baca juga: Kemendikbud minta sekolah lakukan perbaikan data sebelum 31 Agustus

Baca juga: Kemendikbud : Dana BOS bukan sekadar layanan tapi tingkatkan kualitas


Persoalan kedua adalah sekolah tutup atau bergabung dengan sekolah lain. Hal itu terjadi karena dinas tidak melakukan penutupan secara sistem, penutupan sekolah dilakukan setelah cut off Dapodik. Risikonya terjadi pengembalian dana ke kas negara.

Persoalan ketiga adalah keterbatasan komunikasi dan jaringan internet. Khusus sekolah pada daerah terpencil sangat lambat dalam pemutakhiran data rekening. Hal itu mengakibatkan dana BOS yang disalurkan terlambat dan tidak dapat dimanfaatkan secara cepat.

Sutanto menjelaskan saat ini dana BOS tahap satu dan dua sudah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Untuk percepatan pencairan dana BOS tahap tiga, kami meminta sekolah untuk mempercepat perbaikan data di Dapodik sebelum 31 Agustus 2020.

Tim BOS Sesditjen PAUD, Dikdasmen Kemendikbud, Dana Bhaswara, mengatakan terdapat tiga prinsip penggunaan dana BOS.

Prinsip pertama adalah mendukung konsep Merdeka Belajar, bersifat kaku dan tidak mengikat dan pengelolaan berdasarkan manajemen berbasis sekolah.

Dana menambahkan untuk penyaluran dana BOS tahap tiga terdapat sejumlah persyaratan yakni sekolah terdaftar di Dapodik, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), bukan satuan pendidikan kerja sama (SPK), izin operasional aktif bagi sekolah swasta, dan melaporkan penggunaan dana BOS tahap satu.

"Dana BOS ini tidak kecil, yakni mencapai Rp54,32 triliun pada tahun ini. Oleh karena itu, kami berharap sekolah dapat memanfaatkan dana ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan layanan dan kualitas pendidikan di sekolah," ucap Dana.*

Baca juga: Bahas BOS adaptasi pandemi COVID-19, Kemendikbud agendakan webinar

Baca juga: Bos BRI sebut target kredit Rp30 triliun dari dana PEN sudah tercapai

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020