Ini kejadian 12 Agustus 2020, kita amankan empat orang tapi yang satu di bawah umur, jadi tiga yang ditahan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang karena diduga menghalangi-halangi dan menyerang petugas kepolisian saat akan  melakukan penangkapan tersangka kasus narkoba.

"Ini kejadian 12 Agustus 2020, kita amankan empat orang tapi yang satu di bawah umur, jadi tiga yang ditahan. TKP di Lebak Bulus, Cilandak. Pelapor adalah anggota kepolisian. Ini dipersangkakan pasal upaya menghalang-halangi petugas dan kemudian melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan tindakan yang menjerat empat orang tersebut bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan penangkapan terhadap target operasi yang berinisial AM.

Namun saat petugas akan melakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka, pemilik rumah yang merupakan anggota keluarga tersangka menolak dan melakukan perlawanan terhadap polisi.

"Saat petugas akan menggeledah, ada tindakan kurang terpuji oleh pemilik rumah, karana semua keluarga mereka menghalang-halangi petugas dan akan melakukan kekerasan dengan stik baseball dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melawan petugas yang tengah menjalankan tugas kepolisian.

Dia menyebut petugas dalam melakukan tugas kepolisian selalu dibekali dengan surat perintah dan dilindungi undang-undang.

"Petugas kalau melakukan penindakan dibekali surat perintah dan (masyarakat) harus kooperatif, tapi yang terjadi sekarang ada penolakan bahkan ada ancaman dan tindak kekerasan kepada petugas saat digeledah di rumahnya, ini masih berproses," tambahnya.

Saat ini polisi mendalami motif para tersangka dalam kasus tersebut hingga berani melakukan perlawanan kepada polisi.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari antara lain stik baseball yang digunakan untuk memukul polisi dan rekaman video pemukulan oleh tersangka.

Para tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 212, 214, 351, dan 335 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi yang dianiaya saat ungkap narkoba dapat penghargaan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020