Musi Rawas (ANTARA News) - Sisa anggaran DPRD Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan tahun 2009 sebesar Rp34,6 miliar sampai saat ini tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.

"Sekretariat dewan melaporkan sisa anggaran Rp1,058 miliar, namun yang disetorkan kembali ke negara Rp800 juta, sehingga tidak jelas mana yang benar," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Musi Rawas Gotri Suyanto, Minggu.

Ia menjelaskan, pada 2009 DPRD Musi Rawas mendapat anggaran APBD senilai Rp34,6 miliar dan terealisasi sesuai laporan yang mereka buat per 31 Desember 2009 senilai Rp33,8 miliar atau 97,6 persen.

Artinya dana kesekretariatan dewan tersisa atau tersimpan di kas negara sebesar 2,4 persen berkisar Rp800 juta, katanya.

Ia mengatakan, dana tersebut tersisa karena tanggal pencairan sudah tutup buku akhir tahun 2009, sehingga anggaran tersebut tidak dapat dicairkan dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Adanya perbedaan laporan yang dibuat pihak sekretariat dewan, ia mengaku tidak tahu, karena pihaknya hanya menerima laporan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sementara itu, Bendaharawan DPRD Kabupaten Musi Rawas Marzuki Syamsun menyatakan, dana yang terserap oleh sekretariat DPRD Musi Rawas bukan 97,6 persen, tetapi sebesar 94,64 persen dari anggaran sebesar Rp34,6 miliar atau tersisa senilai Rp1,058 miliar bukan Rp800 juta yang seperti yang disampaikan ke PPKAD.

Mengenai adanya perbedaan itu, ia mengaku tidak mengetahuinya, kemungkinan terjadi selisih penghitungan atau akibat hal lainnya.

Ditempat terpisah, Ketua Devisi Hukum dan HAM LSM Front Perlawanan Rakyat (FPR) Musi Rawas Andre Novanto minta selisih dana silpa anggaran itu diklarifikasi pihak terkait untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat.

"Apabila ada indikasi korupsi aparat penegak hukum harus segera mengusutnya, karena tidak menutup kemungkinan sisa dana yang diduga tidak jelas pertanggungjawaban sangat besar," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010