Temanggung (ANTARA) - Bupati Temanggung M. Al Khadziq melantik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Entargo Yutri Wardono di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sanggrahan pada Rabu.

Entargo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Perikanan dan Perikanan dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup menggantikan pejabat lama Agus Prasojo yang telah memasuki masa pensiun.

"Pengambilan sumpah jabatan ini kita sengaja dilaksanakan dan dipisahkan dari acara pelantikan yang hari ini juga dilaksanakan di Pendopo Pengayoman," kata Bupati.

"Kepala Dinas ini kita lantik di depan masalah yang harus diatasi. Jadi jangan sampai Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini berjarak dengan masalah dan inilah tugas utama dia," ia menambahkan.

Dalam acara pelantikan yang antara lain dihadiri oleh anggota Paguyuban Pemilah Sampah Nonorganik TPA Sanggrahan, Khadziq menekankan bahwa tugas utama Kepala Dinas Lingkungan Hidup adalah menuntaskan masalah-masalah lingkungan hidup termasuk masalah sampah.

Ia menambahkan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Temanggung menjalankan program Temanggung bebas sampah.

"Ini komitmen kita, jangan sampai gagal, harus berhasil, dan sekaligus mengajak masyarakat untuk menyukseskan program Temanggung bebas sampah," katanya.

Bupati mengatakan, tempat pembuangan akhir sampah merupakan muara dari berbagai masalah rumit pengelolaan sampah yang harus diselesaikan.​​​

"Saya titipkan masalah ini kepada kepala dinas yang baru, saya minta selesaikan masalah yang ada TPA ini. Masalah yang ada di TPA ini adalah ujung dari proses sebelumnya yang sangat kompleks," katanya.

Ia mengemukakan pentingnya program edukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah serta pembenahan sistem pengelolaan sampah dalam upaya mengatasi masalah sampah di Kabupaten Temanggung.

Baca juga:
Temanggung bertekad wujudkan daerah bebas sampah plastik
Temanggung bakal bentuk Dewan Sampah

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020