Samarinda (ANTARA) - Andi Harun-Rusmadi Wongso resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Samarinda sebagai peserta Pilkada Kota Samarinda 2020.

Andi Harun-Rusmadi diusung oleh tujuh partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Samarinda yakni PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, PKS dan Hanura.

"Selain partai politik pengusung kami juga mendapat dukungan partai non parlemen seperti DPC PSI, DPC PBB, PKPI, dan Berkarya," kata Andi Harun saat mendaftar ke KPU Samarinda, Jumat.

Sementara Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, pasangan Andi Harun- Rusmadi Wongso merupakan pendaftar pertama pada Pilkada Kota Samarinda 2020. 

Baca juga: Zairin-Sarwono lolos persyaratan jalur perseorangan Pilkada Samarinda
Baca juga: Dua bakal paslon Pilkada 2020 daftar ke KPU Bantul
Baca juga: Gibran-Teguh berjanji ciptakan Pilkada 2020 damai


"Sesuai tahapan KPU Samarinda membuka pendaftaran, dari tanggal 4-6 September 2020 dan yang pertama mendaftar adalah pasangan Andi Harun-Rusmadi," kata Firman Hidayat.

Firman menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada masa pendaftaran ini. Selain menyiapkan tempat cuci tangan, pihaknya juga menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun.

"Kami juga menyiapkan hand sanitizer di atas meja dan melakukan penataan kursi dengan menjaga jarak antar peserta yang hadir. Lebih kurang 40 kursi diletakan berjarak sekitar 1 meter," kata Firman.

Untuk para pendukung dan perwakilan partai politik juga dibatasi masuk ke area utama pendaftaran calon. Hal tersebut menjadi arahan dari Satgas COVID-19 di Samarinda.

"Kami minta maaf memberikan layanan membatasi orang, ini karena menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu sesuai arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Samarinda," ungkap Firman.

Proses penyerahan berkas juga tidak dilakukan secara langsung oleh pasangan calon peserta pilkada kepada KPU, namun berkas hanya diletakkan di atas meja dan kemudian disterilkan menggunakan cairan disinfektan.

Selanjutnya, dokumen pendaftaran tersebut diperiksa oleh KPU Samarinda di dalam ruangan terbatas.

"Pemeriksaan berkas di dalam ruangan terbatas. Karenanya yang boleh masuk memantau pemeriksaan berkas hanya dibatasi pasangan calon, dan ketua partai pengusung," katanya.

Pemeriksaan berkas dipimpin oleh Ihsan Ahsani, Komisioner KPU Samarinda, bidang teknis melakukan penelitian dan pemenuhan dokumen syarat pencalonan.

Pewarta: Arumanto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020