Kuala Lumpur (ANTARA) - Kejaksaan Malaysia pada Jumat mencabut gugatan terhadap tiga cabang Goldman Sachs yang diduga telah menyesatkan investor dalam penjualan saham 1MDB senilai lebih dari 6,5 miliar dolar AS (sekitar Rp95,8 triliun).

Informasi itu diberitakan oleh kantor berita resmi Malaysia, Bernama.

Kasus hukum terhadap Goldman Sachs dihentikan oleh kejaksaan setelah pihak bank sepakat membayar 3,9 miliar dolar AS (sekitar Rp57,5 triliun) sebagai ganti rugi dugaan pencucian uang 1MDB, yang salah satunya melibatkan eks perdana menteri Najib Razak.

Najib merupakan salah satu pendiri 1MDB, lembaga investasi Malaysia.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat memperkirakan sekitar 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp66,3 triliun) dana 1MDB telah disalahgunakan selama 2009-2014, termasuk di antaranya uang yang dikelola oleh Goldman Sachs.

Tiga cabang bank di London, Hong Kong, dan Singapura pada Februari menyatakan pihaknya tidak bersalah dan konsisten menyangkal seluruh tuduhan.

“Goldman Sachs International Ltd, Goldman Sachs (Asia) LLC dan Goldman Sachs (Singapore) dibebaskan dari segala empat gugatan pidana,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Mohamed Zaini Mazlan sebagaimana dikutip oleh Bernama.

Penasihat hukum Goldman Sachs dan kejaksaan belum menanggapi pertanyaan terkait putusan tersebut.

Goldman telah membayar 2,5 miliar dolar AS (sekitar Rp36,85 triliun) dalam bentuk tunai ke Malaysia setelah keduanya menyepakati perjanjian pengembalian aset. Pihak bank menjamin sisa aset 1MDB senilai 1,4 miliar dolar AS (sekitar Rp20,6 triliun) akan diamankan dari berbagai sumber di dunia.

Setidaknya, enam negara termasuk Swiss dan Singapura membuka penyelidikan terkait dugaan praktik pencucian uang dan korupsi yang melibatkan 1MDB. Penyelidikan itu pun jadi skandal yang menyeret Najib Razak serta pejabat tinggi Malaysia lainnya.

Hakim pada Juli memvonis Najib bersalah atas gugatan kasus korupsi dan ia dihukum 12 tahun penjara. Walaupun demikian, Najib masih harus menjalani sidang kasus pidana lainnya terkait 1MDB.

Sejauh ini, Najib masih menyangkal seluruh tuduhan terhadap dirinya.

Sumber: Reuters

Baca juga: Malaysia, Goldman Sachs kembali berunding soal pengembalian aset 1MDB
Baca juga: Pengadilan Malaysia bekukan sementara Rp4,95 T aset 1MDB di Inggris
Baca juga: Malaysia berupaya temukan aset Rp60 triliun dalam skandal 1MDB


Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2020