Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di wilayah Jakarta terjadi pada Senin (31/8) hingga Jumat (4/9) disiarkan Antaranews.com dan masih layak Anda baca kembali untuk informasi akhir pekan ini.

1. Polisi sebut JH adalah eks penabuh drum BIP bernama Jaka Hidayat

Pihak kepolisian menyebutkan musisi berinisial JH yang ditangkap pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu adalah eks penabuh drum grup musik BIP, bernama Jaka Hidayat.

"Ya benar, eks drummer grup musik BIP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca disini

2. Polisi ungkap usia peserta pesta asusila di Jaksel 20-40 tahun

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.

"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Selengkapnya baca disini

3. Satu tersangka pesta seks homo di Jakarta Selatan positif HIV

Salah satu tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis (homo) di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan positif mengidap "Human Immunodeficiency Virus" (HIV)

"Di antara sembilan penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV tapi saya enggak bisa sebutkan di sini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Selengkapnya baca disini

4. Polres Metro Jakarta Pusat ringkus produsen tembakau gorila cair

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria berinisial F karena diduga memproduksi sekaligus menjual tembakau gorila cair secara daring.

"Kami amankan satu orang tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra, saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca disini

5. Vanessa Angel terima dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.

JPU membacakan dakwaan terhadap Vanessa yang melanggar undang-undang tentang psikotropika dan peraturan menteri kesehatan atas kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax.

Selengkapnya baca disini

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020