Jakarta (ANTARA) - Bandara Husein Sastranegara, Bandung, dinilai masih layak menjadi bandara internasional terlebih karena aksesibilias ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati hingga saat ini masih belum terlalu memadai.

"Bandara Internasional Kertajati belum siap jadi pengganti. Sebab akses ke sana masih belum memadai," kata Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, selama aksesibilitas Kertajati ke Bandung Raya belum ada, wisata ke Bandung Raya akan menurun tajam.

Kecuali, lanjutnya, jika nanti Tol Cisumdawu sudah bisa beroperasi, akan memangkas waktu tempuh Kertajati ke Bandung Raya.

Baca juga: Bandara Husein Sastranegara operasikan 6 rute penerbangan pesawat jet

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengusulkan 8 bandara internasional diubah menjadi bandara domestik, salah satunya Husein Sastranegara, Bandung.

Ahmad Syaikhu berpendapat, rencana ini sebaiknya ditunda karena penurunan status menjadi bandara domestik dipastikan akan memberi dampak kurang baik bagi pariwisata di Jabar, khususnya Bandung Raya.

“Pasti akan ada penurunan. Sebab selama ini banyak maskapai penerbangan yang mengangkut wisatawan dari Singapura dan Malaysia ke Kota Bandung sebagai destinasi wisata favorit di Jabar," ucap Syaikhu.

Ia menambahkan, salah satu yang akan terdampak adalah penjualan pakaian di Pasar Baru, yang selama ini kerap menjadi salah satu destinasi wisata belanja bagi warga Malaysia.

Baca juga: Pesawat jet kembali bisa mengudara di Bandara Husein Sastranegara

Ia juga mengemukakan bahwa pergerakan wisatawan mancanegara melalui bandara Husein Sastranegara rata-rata sekitar 4.000 orang per hari, atau lebih banyak dari BIJB yang rata-rata 2.000 orang per hari.

"Jika Bandara Husein hanya menjadi bandara domestik, maka dampaknya tidak hanya ke pariwisata, tapi ekonomi juga," ujar Syaikhu.

Ditinjau dari segi peraturan, masih menurut dia, dalam Permenhub No. 39 Tahun 2019 tentang Tatanan kebandarudaraan Nasional, pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata.

Selain itu, lanjutnya, pada poin d adalah kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional, serta pada poin e adalah pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.

“Dari sisi peraturan, Bandara Husein masih memenuhi ketentuan,” ujar mantan Wakil Walikota Bekasi itu.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020