Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus upaya penyelundupan narkoba berupa 211,2 kilogram sabu-sabu atau senilai lebih dari Rp160 miliar di halaman belakang Mapolda Babel, Senin.

"Sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Babel pada tanggal 12 Juli 2020," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Senin.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: TAP-III/SKSBEN/ENZ.I/07/2020 dan Kejari Kabupaten Bekasi Nomor: TAP-205/M.2.31/ENZ.I/07/2020.

Baca juga: Reza Artamevia beli sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari pengedar

"Barang bukti sabu-sabu ini sebagian besar dimusnahkan dan sebagian kecil lainnya untuk pembuktian perkara dalam rangka persidangan," ujarnya.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dahulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur karbol dan detergen hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam lubang yang telah digali dan ditimbun kembali.

Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh tersangka SC, Kajati Babel, Danrem 045 Gaya, Gubernur Babel, Wali Kota Pangkalpinang, Kepala BNNP Babel, perwakilan PN Pangkalpinang, perwakilan BPOM Pangkalpinang, Bea Cukai Pangkalpinang, dan instansi terkait lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Selasa (21/7) sekitar 17.30 WIB, Ditresnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat bahwa jasa pengiriman barang antarpulau yang beralamat di Jalan Pertamina Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang, ada benda yang mencurigakan diduga narkotika disembunyikan di dalam karung berwarna hijau berisi jagung.

Atas info tersebut, Dirnarkoba beserta Kasubdit 3 dan jajaran memeriksa secara acak beberapa karung yang dicurigai dan menemukan delapan bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,13 kilogram.

Baca juga: Reza Artamevia sudah empat bulan konsumsi sabu-sabu

Berdasarkan pendalaman informasi, diketahui barang tersebut diimpor dari Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Kepulauan Riau serta transit di Babel dan akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan ada barang berupa jagung yang telah dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam yang diangkut truk.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Ditnarkoba menghubungi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk meminta bantuan teknis karena akan melakukan teknik penyidikan yang diawasi ke Jakarta," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba membentuk tiga tim, masing-masing untuk melakukan pengembangan, melakukan pengawalan terhadap narkoba yang ditemukan di Pangkalpinang ke alamat tujuan, dan melakukan penyelidikan di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa telah ada karung berisi jagung yang tiba di Jakarta dan berada di salah satu gudang kawasan Taman Mini sebanyak 423 karung.

Baca juga: Reza Artamevia menyesal gunakan narkoba

Setelah itu, kembali didapatkan informasi bahwa akan datang seseorang untuk mengambil karung berisi jagung tersebut untuk dibawa ke gudang, kawasan Cikarang Bekasi.

"Sampai di sana, tim yang dipimpin Dirresnarkoba melakukan penangkapan dan interogasi, didapatkan keterangan bahwa wanita tersebut berinisial Scr dan kegiatan yang dilakukannya merupakan perintah dari KRD yang saat ini DPO untuk mengambil barang berupa jagung dan mengantarkan ke gudang tersebut," katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Scr bahwa kegiatan pengiriman barang atas permintaan KRD dan dalam kegiatan tersebut dirinya dibantu oleh D, A, dan RN yang ditangkap di Tanjung Pinang.

"Dengan gagalnya upaya penyelundupan sabu-sabu ini, kami telah berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa," katanya.

Menurut dia, pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat lebih dari 200 kilogram ini merupakan rekor dan pertama kalinya oleh Polda Babel karena dalam kasus serupa yang ditangani masih di bawah 10 kilogram.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020