Intinya kesaksian yang disampaikan saksi (JPU) tidak memberatkan Dwi
Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Dwi Sasono menyatakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, meringankan bagi kliennya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Intinya kesaksian yang disampaikan saksi (JPU) tidak memberatkan Dwi. Terbukti beliau adalah pengguna," kata M Aris Marabessy, pengacara Dwi Sasono.

Sejak awal persidangan, pihak Dwi Sasono tidak menyangkal keterangan dari saksi pemeriksa yang dihadirkan oleh JPU.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan, pihak Dwi Sasono juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

JPU mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika.

Pada Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan Dwi Sasono sebagai pemilik narkoba golongan 1 dalam bentuk tanaman yang tanpa hak atau izin menyimpan dan mengkonsumsi. Ancaman hukuman untuk pasal ini minimal empat tahun dan denda Rp800 juta.

Sedangkan pada Pasal 127 ayat 1 huruf a menyebutkan setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi apabila dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan maka dapat dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sidang selanjutnya yang diagendakan Senin (14/9) akan menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Aris mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua saksi yakni dokter yang merawat Dwi Sasono selama menjalani rehabilitasi.

"Satunya lagi saksi ahli hukum. Keduanya saksi yang meringankan," kata Aris.

Pada berita sebelumnya, dua saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni dua penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan perihal penangkapan Dwi Sasono pada Selasa 26 Mei 2020 jam 20.00 WIB di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kedua saksi kompak menyebutkan Dwi Sasono bersikap koperatif pada saat penangkapan dilakukan yakni menyerahkan barang bukti ganja seberat 15,6 gram (bruto) yang disimpannya kepada penyidik.


 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020