Tidak ada yang dirugikan dengan status bandara internasional. Artinya tidak ada uang yang harus dikeluarkan untuk itu
Tanjung Pinang (ANTARA) - Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masuk daftar bandara yang akan diturunkan statusnya dari internasional ke pelayanan domestik, hal ini termaktub dalam surat usulan Ditjen Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan bulan Juli 2020.

Surat bernomor Au.003/1/8/ORJU.DBU-2020 memuat rincian bandara yang diusulkan untuk diubah statusnya dari bandara internasional menjadi domestik.

Delapan bandara tersebut meliputi Bandara Maimun Saleh (Sabang), Bandara RH Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Radin Inten II (Lampung) Bandara Pattimura (Ambon), Bandara Frans Kaisiepo (Biak); Bandara Banyuwangi, Bandara Husein Sastranegara (Bandung), dan Bandara Mopan (Merauke).

Baca juga: Pengamat nilai banyak bandara "dipaksa" berstatus internasional

Legislator Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemkot Tanjung Pinang untuk mempertahankan status yang sudah ada.

“Untuk mendapatkan status sebagai bandara internasional sangat tidak mudah. Tentu ini satu kerugian bagi kepentingan pariwisata Kepri ke depan,” ujar Rudy Chua di Tanjung Pinang, Senin.

Menurut dia, akan jadi persoalan apabila penerbangan internasional harus terpusat di Batam, karena Pulau Batam dan Pulau Bintan tidak berada di dalam satu daratan.

Terkecuali, katanya, sudah ada Jembatan Batam-Bintan yang bisa menjadi akses penghubung kedua pulau tersebut.

Baca juga: DPR: Pengurangan bandara internasional berpotensi rugikan daerah

“Tidak ada ruginya menyandang status bandara internasional, meskipun pada prosesnya masih belum begitu aktif jalur penerbangan yang tersedia. Karena ke depan Kepri akan membutuhkan itu, maka sebaiknya predikat yang sudah ada harus dipertahankan," ujarnya.

Kabid Pelayaran dan Penerbangan Dinas Perhubungan Kepri, Tri Musa Yudha, mengatakan belum mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Pusat terkait rencana tersebut.

Namun ia menilai kebijakan ini adalah untuk membangkitkan pergerakan ekonomi dengan membatasi jumlah bandara internasional.

Baca juga: Presiden Jokowi: 8 bandara berpotensi jadi hub akselerasi pariwisata

“Pemberitahuan secara resmi memang belum ada. Namun diskusi lepas dari Dirjen Perhubungan Udara, rencana ini memang akan dilakukan. Tetapi bagaimana tindaklanjutnya, kita masih menunggu penjabaran resmi dari Kementerian Perhubungan,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri, Buralimar juga sangat menyayangkan apabila Bandara Internasional RHF Tanjung Pinang statusnya diturunkan, karena keberlangsungan pariwisata Kepri ke depan sangat membutuhkan keberadaan bandara internasional dan tidak hanya bertumpu di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam.

“Pada sisi lainnya pembangunan Bandara Busung, Bintan juga belum ada kepastiannya. Tidak ada yang dirugikan dengan status bandara internasional. Artinya tidak ada uang yang harus dikeluarkan untuk itu,” tegas Buralimar.

Baca juga: Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang meningkat pada Agustus



 

Pewarta: Ogen
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020