Syarat perpanjangan SIM meliputi KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan bus keliling di sejumlah lokasi dan beberapa gerai di mal pada Selasa (8/9/2020).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara berada di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.

3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.

4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.

5. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.

Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di sejumlah mal yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Syarat perpanjangan SIM meliputi KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020