Batusangkar (ANTARA) - Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, niscaya dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi dan kerja sosial hingga pencabutan izin usaha.

"Hal itu untuk menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Tanah Datar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Datar, Yusnen, di Batusangkar, Sumatera Barat, Rabu.

Kemarin, jumlah orang yang positif mengidap Covid-19 di Indonesia menembus angka 200.035 kasus dan laju penambahan kasus baru masih stabil di atas angka 3.200 kasus/hari sejak berhari-hari lalu.

Baca juga: Pelanggar protokol COVID-19 saat kampanye bisa ditindak pidana

Bahkan penambahan lahan pemakaman khusus bagi pasien Covid-19 menjadi wacana yang serius akan diwujudkan beberapa pemerintah provinsi. Pada sisi lain, sudah ada 103 dokter meninggal dunia karena terpapar virus Corona sejak pemerintah mengakui ada kasus ini di Indonesia pada 2 Maret lalu. 

Banyak pihak menyorot penegakan aturan protokol penanganan Covid-19 dan upaya pendisplinan masyarakat harus tegas dilaksanakan secara konsisten dan masif. 

Ia menjelaskan, dalam menegakkan peraturan itu, pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Peraturan bupati itu menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 6/2020 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4/2020 tentang pedoman teknis penyusunan perda dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan dihukum berdoa di makam pasien COVID-19

Ia mengatakan dalam peraturan bupati itu, yang menjadi perhatian dan pengawasan adalah tentang perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Untuk perorangan diharuskan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial jika kedapatan langsung, dan denda administratif sebesar Rp100.000.

Bagi perorangan yang tidak membayarkan atau menyetorkan denda administratif paling lama tujuh hari setelah ditetapkan petugas maka yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan publik.

Baca juga: Komnas HAM: Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan

Sedangkan aturan bagi pelaku usaha selain sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif sebesar Rp150.000.

Pelaku usaha yang tidak menyetorkan denda administrasi paling lama tujuh hari sejak ditetapkan petugas maka akan dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha.

"Dan apabila masih terjadi pelanggaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara maka akan diberikan pencabutan izin usaha," katanya.

Ia mengatakan sebelum sanksi itu diberlakukan pemerintah daerah akan melakukan sosialiasi selama 30 hari setelah peraturan ini ditetapkan.

Baca juga: MPR minta KPU tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan pada pilkada

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020