Bidang industri esensial yang secara total sejumlah 11 bidang itu juga boleh berjalan dengan operasi minimal tidak seperti biasanya.
Jakarta (ANTARA) - Selepas mengumumkan berlakunya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian pada perusahaan-perusahaan non esensial.

Anies mengatakan hal tersebut untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan usaha maupun sosial berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan penularan.

Baca juga: Polda Metro Jaya tunggu pergub terkait ganjil genap saat PSBB total

"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin (IOMKI) akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian saat PSBB Total ini," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Pasalnya, kata Anies, para pemegang IOMKI tersebut di luar bidang industri esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi selama pemberlakuan PSBB Total.

Bidang industri esensial yang secara total sejumlah 11 bidang itu juga, kata Anies, boleh berjalan dengan operasi minimal tidak seperti biasanya.
 
Karyawan mengenakan pelindung wajah saat membersihkan lantai di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.


"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi, agar lebih terawasi sehingga tidak menyebabkan penularan," tutur Anies.

PSBB Total ini, akan berlaku mulai Senin tanggal 14 September 2020 dan pada hari yang sama, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan-kegiatan usahan yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucapnya.

Baca juga: Habisnya kapasitas tempat tidur jadi alasan Anies tarik rem darurat

Dengan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujarnya.

Baca juga: Rem darurat ditarik, Pemprov tiadakan kembali ganjil genap

Selama PSBB Total yang belum diketahui sampai kapan berakhirnya, hanya 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan yakni kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020