ANTARA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  mencatat hingga Rabu (9/9) terdapat 69 petahana bakal calon kepala daerah yang  melanggar protokol kesehatan COVID-19. Sebagian besar pelanggaran  terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)  di daerahnya masing-masing. (Kemendagri/Cahya Sari/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)