Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, kasus penyimpangan organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah burung garuda dan mencetak uang sudah disepakati untuk diproses sesuai hukum yang berlaku karena kegiatannya sudah meresahkan masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pendekatannya proses hukum, kalau tidak seperti itu orang akan banyak (terpengaruh)," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, organisasi masyarakat itu sebelumnya sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk legalitas organisasinya, namun pemerintah menolaknya karena ada dugaan penyimpangan.

"Kami sudah menyatakan itu tidak dilayani oleh kami pendaftarannya," kata Rudy.

Ia menyampaikan, Pemkab Garut sudah melakukan rapat koordinasi untuk menangani masalah kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu itu, keputusannya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tindakan tegas pemerintah daerah maupun instansi lainnya itu, kata dia, untuk memberikan peringatan agar tidak ada lagi kegiatan maupun orang bergabung dalam organisasi tersebut.

"Kalau paguyuban itu kriminal, jadi perbuatan menyimpang," katanya.

Ia mengungkapkan, organisasi itu telah menunjukkan sesuatu yang tidak masuk akal dengan mengakui banyak uang, bahkan bisa mencetak uang yang bisa berlaku di masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh apalagi bergabung dengan organisasi tersebut karena ada tindakan yang diduga melanggar hukum.

"Jangan sampai terpengaruh dengan hal-hal seperti itu," katanya.

Baca juga: Polres Garut periksa lima orang terkait kasus mengubah lambang negara

Sebelumnya, Polres Garut sudah memanggil empat anggota aktif dan pemimpin paguyuban, Sutarman untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kegiatan organisasinya yang berpusat di Kecamatan Cisewu dan Caringin.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pemanggilan itu untuk mengklarifikasi banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu seperti pelecehan lambang negara yakni mengubah arah kepala burung garuda dari menghadap ke kanan menjadi ke depan.

Selanjutnya dugaan pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis yang dimiliki oleh pimpinan paguyuban itu dan perekrutan anggota.

Sejak proses penyelidikan, kegiatan organisasi itu sudah tidak ada, dan sampai saat ini legalitas organisasi dari pemerintah juga tidak ada.

Baca juga: Pemkab Garut dalami organisasi pengubah kepala Garuda Pancasila

Baca juga: Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Garut bertambah jadi 102 orang

Baca juga: Bakorpakem Garut selidiki pelanggaran hukum ormas ubah Garuda

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020