Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta sekolah-sekolah segera menuntaskan pendataan nomor 'handphone' atau telepon seluler para siswa.

"Batas waktu penginputan nomor HP siswa pada aplikasi Dapodik adalah hari ini (11 September)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri STP MSi di Jakarta, Jumat.

Penginputan nomor ponsel tersebut penting dilakukan agar peserta didik bisa mendapatkan kuota internet gratis sebesar 35 GB per bulannya yang dapat digunakan untuk menunjang pendidikan jarak jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu, kami menghimbau sekolah-sekolah agar segera menyelesaikan pendataan pada hari ini," imbuh dia.

Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni September hingga Desember 2020. Subsidi kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 GB per bulan, untuk guru sebesar 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.

Kemendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,2 triliun yang diperuntukkan untuk subsidi kuota bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen tersebut.

Jumeri menambahkan subsidi itu bagian dari ikhtiar Kemendikbud untuk memberi solusi pada penyelenggaraan PJJ.

Sebelumnya, banyak orang tua yang mengeluhkan biaya untuk membeli kuota selama pelaksanaan PJJ. Dengan subsidi kuota internet tersebut, ia berharap dapat mengurangi kesenjangan hasil belajar tanpa memandang status ekonomi keluarga siswa.

"Baik yang siswa yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin akan mendapatkan bantuan kuota tersebut. Bagi yang belum terdata bulan ini, jangan khawatir, karena akan didata bulan berikutnya," terang dia.

Begitu juga dengan siswa yang nomornya sudah tidak aktif maka bisa dimasukkan nomornya pada bulan berikutnya.
 

Pewarta: Indriani
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020