memerdekakan ruang sempit yang selama ini dibangun melalui program studi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan logo Kampus Merdeka Indonesia Jaya.

"Untuk terwujudnya Kampus Merdeka, tidak hanya dengan logo. Tidak cukup dengan semangat, tapi harus diwujudkan bersama secara terus-menerus. Kita yakini sebagai kebutuhan anak-anak kita pada masa depan dan Indonesia yang jaya," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Nizam, pada peluncuran logo Kampus Merdeka secara daring di Jakarta, Kamis.

Nizam mengapresiasi sejumlah perguruan tinggi yang telah bergerak dalam mewujudkan kebijakan Kampus Merdeka, mulai dari penyiapan kurikulum hingga kerja sama dengan kampus lainnya.

Nizam menambahkan sudah saatnya perguruan tinggi saling bekerja sama, karena permasalahan pada masa depan membutuhkan interaksi berbagai macam program studi.

"Kita harus memerdekakan ruang sempit yang selama ini dibangun melalui program studi, fakultas maupun kampus, yang selama ini "temboknya" sangat tinggi dan sulit diseberangi," tambah dia.

Baca juga: Rektor PTS dorong kampus berkolaborasi terapkan Kampus Merdeka

Baca juga: Mendikbud: Kampus Merdeka hasilkan lulusan berdaya saing dan kreatif


Dia menambahkan semangat dari Kampus Merdeka adalah semangat untuk memerdekakan keilmuan, yang sebenarnya tidak memiliki batas secara nyata.

"Karena kita ketahui pada revolusi industri 4.0, tantangan ke depan sangat kompleks dan kita tidak tahu ke depannya seperti apa karena semua berubah dengan cepatnya," terang dia.

Dalam kesempatan itu, Nizam mengajak perguruan tinggi untuk saling bersinergi membangun masa depan yang lebih baik pada smeua aspek.

"Semangat Kampus Merdeka sudah digarisbawahi oleh Ki Hadjar Dewantara yang tidak hanya memberikan ilmu pada murid tetapi memerdekakan merdeka, menyiapkan mereka menjadi insan yang merdeka dan berbudaya," jelas dia.

Kampus Merdeka merupakan kebijakan yang diluncurkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Januari 2020.

Sejumlah kebijakan Kampus Merdeka adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru, program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Baca juga: Lima Permendikbud jadi payung hukum Kampus Merdeka

Baca juga: "Kampus Merdeka" arahkan mahasiswa jadi penggerak transformasi

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020