Silahkan diproses jika terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN
Koba, Babel, (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengingatkan  aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis penyelenggaraan Pilkada 2020.

"ASN sudah pasti wajib netral, tidak boleh terlibat politik praktis dan itu sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya usai menghadiri acara simulasi pengamanan Pilkada Bangka Tengah di Koba, Senin.

Baca juga: Pilkada serentak ASN diingatkan tidak berpolitik praktis

Ia menjelaskan, sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis dan tidak netral tentu saja sudah melekat dalam aturan undang-undang.

"Saya sangat tegas jika ada ASN yang tidak netral, semua itu diserahkan kepada lembaga pengawas. Silahkan diproses jika terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN," ujarnya.

Ia mengharapkan, semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 yaitu Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat dan Belitung Timur dapat menyukseskan pesta demokrasi yang benar-benar jujur dan adil.

Baca juga: Sekjen Kemendagri: Sekwan tidak boleh terlibat politik praktis

"Suksesnya Pilkada 2020 adalah sukses penyelenggara, peserta pemilu, suksesnya pemerintah daerah dan suksesnya masyarakat," ujarnya.

Ia juga meminta kepada peserta Pilkada 2020 dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 mengingat penyebaran virus corona semakin sulit dikendalikan.

Baca juga: Akademisi sebut politik praktis rawan kepentingan

"Jalankan tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan undang-undang, namun jangan pernah mengabaikan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020