Jakarta (ANTARA) - Personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menindak 221 pelanggar protokol kesehatan di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin, 14 September 2020.

"Kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan, yang kita kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Polisi-TNI semua di belakang karena (penindakan) mengacu pada peraturan Gubernur Nomor 79," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Yusri menjelaskan protokol kesehatan yang paling banyak dilanggar oleh masyarakat adalah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

"Kemarin 221, 212 itu tidak pakai masker, 9 itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub Nomor 88," katanya.

Sedangkan sanksi yang dikenakan kepada pelanggarnya bervariasi, mulai dari sanksi sosial hingga sanksi administratif berupa denda serta denda progresif untuk pelanggar yang berulang kali melanggar.

"Ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif," kata Yusri.

Baca juga: 12 petugas awasi protokol kesehatan di UMKM binaan di Jakarta Utara
Baca juga: Jakarta Utara perketat pengawasan PSBB di kawasan industri


Yusri mengatakan penindakan dilakukan oleh Satpol PP. TNI-Polri hanya mendampingi dan baru akan bertindak apabila ada tindakan melawan petugas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB.

Alasan Anies mengambil keputusan tersebut  karena tiga indikator. Yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Baca juga: Kepulauan Seribu aktifkan tempat isolasi COVID-19 di permukiman
Baca juga: Satu hotel di Jakarta Barat siap jadi tempat isolasi pasien COVID-19

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020