Silahkan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali tahapan pencalonannya tetap berlanjut
Jayapura (ANTARA) - Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan Erdi Dabi (ED), bakal calon bupati (Bacabup) dari Kabupaten Yalimo, dinilai belum berpengaruh pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sedang dijalani, kata Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu.

Melkianus Kambu di Kota Jayapura, Papua, Kamis menyatakan bahwa pencalonan bacabup asal Yalimo Erdi Dabi tetap berlanjut, meski yang bersangkutan sedang terlibat kasus laka lantas di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Sebelum ada dasar hukum dari pengadilan, maka tahapan pencalonan tetap berlanjut,” kata Melkianus Kambu.

Baca juga: Tabrak Polwan hingga tewas, Wabup Yalimo positif konsumsi miras

Menurut dia, Erdi Dabi yang juga tercatat sebagai Wakil Bupati aktif di Yalimo saat ini tetap menjadi calon peserta pilkada, yang selanjutnya menunggu penetapan sebagai calon tetap peserta Pilkada pada 23 September mendatang.

Terkait dengan proses hukum terhadap Erdi Dadi, kata dia, itu merupakan ranah kepolisian namun hal itu tidak menggugurkan pencalonannya.

"Silahkan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali tahapan pencalonannya tetap berlanjut. Jika  dalam perkembangannya, Erdi Dabi ditahan kepolisian karena kasusnya itu, maka untuk tahapan pencalonannya bisa didelegasikan ke timnya," katanya.

Menyangkut potensi, jika Erdi Dabi digantikan sebagai bakal calon, menurut Melkianus semua itu dapat dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri, dengan dasar hukum dari pengadilan.

“Intinya dari sisi regulasi hukum belum ada putusan yang mengikat atau inkrah. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon ya bisa saja, dan itu dikembalikan ke partai politik pendukung. Tapi kan kembali lagi, belum ada putusan inkrah,” katanya.

Ketika disinggung apakan KPU telah mendapat laporan resmi dari tim Erdi Dabi terkait kasus laka lantas tersebut, Melkianus mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan yang dimaksud. “Mungkin sudah dilaporkan ke KPU Kabupaten Yalimo,” katanya.

Baca juga: Satgas minta pengumpulan massa saat kampanye diganti digital
Baca juga: Ganjar tak sependapat KPU terkait izin konser kampanye Pilkada 2020


Terkait peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan seorang Polwan Polda Papua meninggal, Melkianus menyampaikan bela sungkawa. “KPU Provinsi Papua turut berduka atas musibah ini,” kata Melkianus.

Senada itu, komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach menyampaikan bahwa kasus Erdi Dabi harus mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa diambil keputusan, namun selama hal itu belum ada maka proses tahapan pilkada yang diikutinya tetap berlanjut.

“Proses ini akan tetap berjalan, selama yang bersangkutan belum mendapat kekuatan hukum tetap,” kata Ronald.

Sebelumnya bakal balon bupati sekaligus Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dadi (ED) terlibat lakalantas di Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Rabu (16/09) pagi hingga menyebabkan seorang polwan berpangkat Bripka meninggal di lokasi kejadian.

Wabup bersama rekannya, diketahui dalam kondisi mabuk alkohol saat mengendarai mobil Toyota Hilux dari arah Jayapura menuju Entrop dengan kecepatan tinggi.

Wabup yang saat itu menjadi pengemudi, tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya hilang kendali hingga akhirnya menabrak seorang pengendara motor, yang diketahui merupakan anggota Propam Polda Papua, Bripka Christin MB.

Baca juga: Polisi: Diduga mabuk, Wabup Yalimo tabrak Polwan hingga tewas
Baca juga: KPU Yalimo terapkan protokol walau masyarakat tidak gubris COVID19Baca juga: KPU Yalimo terapkan protokol walau masyarakat tidak gubris COVID19

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020