Kementerian Kesehatan yang memang tupoksinya
Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono menyarankan agar pemerintah mengembalikan penanganan COVID-19 seluruhnya pada sistem pemerintahan yaitu yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan.

Pandu dalam diskusi daring Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) bertajuk 'Laju Pandemi Tak Terkendali, Langkah Apa Yang Harus Diperbaiki?' di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan lebih berpengalaman dalam menangani masalah penyakit terlebih wabah penyakit mulai dari kejadian luar biasa, wabah, hingga pandemi.

Sementara pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 atau Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya merupakan tim ad-hoc yang tidak memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menangani masalah kesehatan di negeri ini.

Baca juga: Presiden perintahkan Luhut Panjaitan tangani COVID-19 di 9 provinsi

Pandu menyarankan agar Kepala Negara yakni Presiden Joko Widodo memimpin sendiri penanganan COVID-19 di Indonesia dengan dibantu oleh para pembantunya yakni para menteri dan kementerian-lembaga yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar penanganan pandemi di Indonesia bisa berjalan secara sistematis.

Pandu mengkritik pemilihan Kepala BNPB Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menangani masalah COVID-19 di sembilan provinsi. Dia berpendapat bahwa pemilihan tersebut hanya berdasar pada asumsi dan tokoh yang dipilih tidak memiliki latar belakang kesehatan, terlebih pengalaman untuk menangani pandemi.

Baca juga: Luhut minta detail rencana daerah bangun pusat karantina OTG COVID-19

Akademisi dari FKM UI tersebut menilai penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas selama enam bulan ini tidak memiliki kemajuan perkembangan yang positif, malahan kasus COVID-19 cenderung meningkat dari hari ke hari.

"Karena enam bulan ini belum ada kemajuan perbaikan, ya harap mawas diri lah. Dekati dengan sistem pemerintahan, lewat Kementerian Kesehatan yang memang tupoksinya. Kementerian itu digunakan lebih cepat untuk merespon pandemi, kalau pembantu Presiden tidak bisa kerja, atau bermasalah, Presiden punya hak prerogratif untuk menggantinya," kata Pandu.

Pandu berpandangan pemilihan Menko Maritim dan Investasi untuk mengatasi penanganan COVID-19 di sembilan provinsi dinilai keputusan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian bersangkutan. Atau hal lainnya, Pandu menilai Presiden tidak mempercayai Menteri Kesehatan dalam menangani pandemi di Indonesia.

Dia menilai bila penanganan COVID-19 di Indonesia masih dilakukan dengan cara seperti ini, permasalahan pandemi COVID-19 di Indonesia akan berkepanjangan, terlebih dampak yang ditimbulkan setelahnya bahkan hingga masa jabatan Presiden Joko Widodo habis.

Baca juga: Tangani COVID-19 di delapan provinsi, Luhut fokus dua hal ini

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020