Pemerintah memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran iuran bagi peserta BP JAMSOSTEK selama 6 bulan. Besaran keringanan hingga 99 persen tanpa mengurangi manfaat yang didapat oleh peserta.
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.