Sanksi teguran sebanyak 8.056, sanksi sosial sebanyak 13.562 orang
Jakarta (ANTARA) - Operasi Yustisi protokol kesehatan oleh Polda Metro Jaya selama empat hari telah menindak sebanyak 22.801 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 17 September 2020, total sanksi ada sebanyak 22.801 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Yusri menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam tiga kategori yakni pelanggar yang hanya dikenakan teguran, pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi.

"Sanksi teguran sebanyak 8.056, sanksi sosial sebanyak 13.562 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.288 orang," ungkap Yusri.

Baca juga: Operasi Yustisi di Mampang Prapatan jaring 100 pelanggar PSBB Jakarta

Sanksi sosial yang diberikan petugas adalah membersihkan tempat umum, sedangkan sanksi administrasi adalah membayar sejumlah denda tanpa harus membersihkan tempat umum.

Operasi Yustisi PSBB digelar oleh TNI-Polri bersama Pemprov DKI Jakarta dengan mengikutsertakan petugas kejaksaan dan pengadilan.

Sasaran Operasi Yustisi ini adalah mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif.

Baca juga: Dua hari Operasi Yustisi sanksi 9.734 pelanggar PSBB DKI

Dini Purwono, Kamis, mengatakan dalam pelaksanaan operasi yustisi, Pemerintah senantiasa menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di kalangan masyarakat dan komunitas.

"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” kata Dini.

Penegakan sanksi ditegaskannya telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020