Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) di DPR RI, Tjahjo Kumolo, atasnama fraksinya menyatakan kecewa berat atas sikap Bank Indonesia dan KKSK yang memutuskan untuk melakukan penyelamatan Bank Century milik seorang terpidana.

"Kan Pengadilan telah memutuskan kejahatan tindak pidana perbankan atas kasus Robert Tantular (Bank Century), kemudian Bank Indonesia (BI) dan KKSK memutuskan menyelamatkan Bank Century," ungkapnya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Hal lain yang membuat Fraksi PDI Perjuangan kecewa dan menyatakan ini sebagai sebuah pelanggaran, menurutnya, ialah, Negara menggunakan dana negara.

"Jelas, Negara menggunakan dana yang bersumber dari FPJP dan PMS yang berasal dari LPS yang juga merupakan uang Negara/Rakyat," tegasnya.

Hal ini, demikian Tjahjo Kumolo, merupakan sebuah tindak pelanggaran yang tidak bisa didiamkan begitu saja.

"Sebab, uang Negara/Rakyat digunakan untuk menanggulangi akibat (sebuah) kejahatan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Robert Tantular/Bank Century," katanya.

Tjahjo Kumolo kemudian menyatakan pula, fraksinya akan tetap konsisten membawa berbagai pelanggaran ini, juga tindakan lainnya yang melanggar aturan, untuk direkomendasikan ditindaklanjuti secara yuridis.
(M036/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010