Timika (ANTARA) - Ratusan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sejak Jumat (11/9) hingga 30 September mendatang diperintahkan untuk bekerja dari rumah setelah lima rekan kerja mereka diketahui positif terpapar virus corona baru.

Kepala Dishub Mimika Jania Basir di Timika, Ahad, mengakui telah memerintahkan seluruh stafnya untuk sementara waktu bekerja dari rumah agar tidak ikut terpapar COVID-19.

"Memang benar sejak 11 September sampai nanti 30 September kami semua yang di kantor induk Dishub akan bekerja dari rumah," kata Jania..

Sementara untuk pegawai di kantor UPTD seperti Pengujian Kendaraan Bermotor, Pelabuhan Rakyat Pomako, ASDP Pomako dan Terminal Pasar Sentral tetap beraktivitas seperti biasa karena mereka tidak pernah melakukan kontak langsung dengan para pegawai yang ada di kantor induk Dishub Mimika.

Baca juga: Di Mimika-Papua, positif COVID-19 lampaui 1.000 kasus

Baca juga: Polisi Mimika imbau warga Wania waspada malaria dan COVID-19


Ia mengatakan awalnya hanya satu pegawai Dishub Mimika yang positif COVID-19.

Lantaran itu, sebanyak 40 rekan kerjanya yang lain melakukan pemeriksaan usap (swab) dan hasilnya empat pegawai diketahui juga ikut terpapar virus corona.

"Setelah dilakukan tracing kontak, ternyata ada 40 orang yang sempat melakukan kontak dengan satu pegawai yang positif sehingga mereka semua ikut pemeriksaan usap. Ternyata empat orang juga positif," ucap Jania.

Dishub Mimika sudah melakukan koordinasi dengan tim Dinkes Mimika guna melakukan pemeriksaan usap gelombang kedua kepada seluruh pegawai.

"Yang kemarin belum ikut pemeriksaan usap nanti akan ikut pada pemeriksaan hari Selasa (22/9) mendatang," kata Jania.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra mengatakan penyebaran COVID-19 di Mimika meningkat tajam dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Terhitung sejak 19 Agustus hingga 18 September (penerapan normal baru ke-4 di Mimika), ditemukan 464 kasus positif atau 3,25 kali lebih tinggi dibandingkan saat awal kasus COVID-19 ditemukan di Mimika, yaitu pada 25 Maret hingga 18 Agustus.

"Sebelum 18 Agustus, jumlah kasus COVID-19 di Mimika hanya 664. Rata-rata per hari sebelum periode normal baru IV, temuan kasus 4,81 kasus selama 138 hari, tapi selama masa normal baru IV penemuan kasus rata-rata 15,47 kasus per hari dalam kurun waktu 30 hari," jelasnya.

Yang lebih miris lagi, katanya, sebelum masa normal baru IV di Mimika, jumlah pasien meninggal dunia akibat terpapar virus corona hanya enam orang. Namun selama masa normal baru IV, terjadi enam kasus kematian dimana lima kasus kematian terjadi pada rentang waktu dari 11 September hingga 19 September.*

Baca juga: 10 hari ada 163 kasus baru, positif COVID-19 di Mimika-Papua naik 936

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Mimika sudah mencapai 717 orang

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020