Bantul (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Helmi Jamharis mengatakan bahwa proses pengisian penjabat sementara (Pjs) bupati Bantul menjadi kewenangan gubernur DIY untuk memilih dan mengusulkan calon Pjs kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pjs bupati Bantul itu diperlukan karena Bupati Suharsono dan Wakil Bupati Abdul Halim Muslih sedang cuti dalam rangka maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Proses pengisian Pjs bupati kalau menurut jadwal mestinya gubernur DIY sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Helmi di Bantul, Senin.

Baca juga: KPU Bantul tetapkan DPS Pilkada 2020 sebanyak 705.651 orang

Menurut dia, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur atau wakil, bupati atau wakil, dan wali kota atau wakil tersebut dijelaskan bahwa ada cuti di luar tanggungan negara bagi bupati atau wakil bupati yang akan mengikuti pilkada.

Sesuai koordinasi Pemkab Bantul dengan Pemda DIY bahwa cuti bupati dan wakil bupati yang maju Pilkada 2020 akan dilakukan mulai 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama masa kampanye. Hal itu karena baik Bupati Bantul Suharsono maupun Wakil Bupati Abdul Halim Muslih maju menjadi calon peserta Pilkada 2020.

"Aturannya itu (Pjs) adalah pimpinan tinggi pratama tingkat DIY yang kewenangan untuk memilihnya ada pada gubernur. Gubernur bisa memilih kepala dinas atau asisten sekda untuk kemudian diusulkan sebagai calon Pjs bupati Bantul kepada Mendagri. Jadi diupayakan ketika Bupati Bantul Suharsono sudah memasuki cuti, sudah ada Pjs-nya," katanya.

Baca juga: KPU Bantul targetkan partisipasi pemilih 82 persen pada Pilkada 2020

Dia mengatakan, sesuai tahapan bahwa dari 14 sampai 23 September penunjukan Pjs bupati oleh Mendagri atas usul gubernur, kemudian pada 23 September penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang hal itu menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul sebagai lembaga penyelenggara pemilihan.

"Kemudian pada 24 atau 26 September akan diagendakan pengukuhan Pjs bupati Bantul oleh Gubernur DIY. Kemudian pada 26 September sampai 5 Desember memasuki masa kampanye, sekaligus Pjs yang ditetapkan itu akan menjalankan tugas sebagai Pjs bupati Bantul," katanya.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan tahapan terdekat yang dilakukan adalah penetapan paslon pada 23 September, kemudian 24 September pengundian nomor urut, selanjutnya mulai 26 September tahapan kampanye paslon hingga 5 Desember sebelum pemungutan suara pada 9 Desember.

Baca juga: KPU sebut hanya ada dua bakal paslon peserta Pilkada Bantul

"Penetapan paslon akan dilakukan secara tertutup, itu sesuai Peraturan KPU terkait dengan pencalonan bahwa dilakukan dengan rapat pleno tertutup. Pada 23 September sore langsung kita umumkan melalui web bahwa penetapan paslon itu hasilnya seperti apa," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020