Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) berpesan agar sineas Indonesia kembali berkarya di tengah pandemi COVID-19, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Direktur Industri Kreatif Film, Animasi, dan Televisi Kemenparekraf, Syaifullah mengatakan bahwa mereka memiliki panduan protokol kesehatan bagi para pelaku industri kreatif termasuk di bidang perfilman untuk bekerja di saat pandemi.

"Kemenparekraf kemarin sudah mengeluarkan buku panduan protokol kesehatan. Terus bersama Kemendikbud, kita keluarkan SKB terkait dengan protokol kesehatan," kata Syaifullah saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenparekraf bekali pelaku kriya pelatihan pemasaran digital

Baca juga: Kemenparekraf nilai layanan OTT bisa promosikan film Indonesia


"Jadi kita berharap siapapun bisa kreatif tapi tidak meninggalkan panduan tadi karena yang paling penting saat ini adalah tetap sehat, tetap aman. Produktif boleh tapi tetap sehat atau aman," sambung Syaifullah.

Syaifullah mengatakan bahwa Kemenparekraf mendapat banyak masukan dari para pelaku industri perfilman untuk dapat kembali berproduksi setelah sebelumnya sempat terhenti akibat pandemi.

"Pada saat lockdown parah banget itu. Mereka nuntut kapan dibuka. Sekarang sudah mulai produksi jadi sebenarnya mereka berharap bisa berproduksi daripada berharap kasihan orang. Padahal mereka punya kemampuan untuk berkreasi. Sekarang sudah pemulihan," jelas dia.

Meski sudah ada panduan protokol kesehatan, namun Syaifullah mengingatkan bahwa pemberian izin untuk menggelar produksi film tetap dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Hal itu berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang berbeda-beda di setiap daerah sehingga memungkinkan ada daerah yang belum dapat digunakan sebagai tempat produksi film karena adanya pembatasan aktivitas.

"Sebenarnya kami cuma bisa mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Tapi izin semua itu ada di Pemda dan Kepolisian. Jadi tergantung status daerahnya. Kalau lagi merah mungkin enggak bisa karena enggak dikasih izinnya," imbuhnya.

Baca juga: Kemenparekraf promosi program "We Love Bali" saat pandemi COVID-19

Baca juga: Kemenparekraf berharap pelaku UMKM tak kesulitan akses PEN

Baca juga: Kemenparekraf optimistis target UMKM "go digital" tercapai tahun ini

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020