Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan Sanusi-Didik Gatot Subroto dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono, sebagai pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2020.

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini di Malang. Jawa Timur, Rabu, mengatakan pasangan calon tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 488/PL.02.2-Kpt/3507/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.

Pasangan calon Sanusi-Didik Gatot Subroto, dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dalam tahapan pemeriksaan kesehatan.

Sanusi dan Didik Gatot Subroto merupakan pasangan petahana yang diusung oleh enam partai. Enam partai tersebut adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: DKPP berhentikan Ketua KPU Kabupaten Supiori
Baca juga: KPU Kabupaten Bandung tetapkan 3 paslon Pilkada 2020
Baca juga: KPU tetapkan dua pasangan calon peserta Pilkada Trenggalek


Sementara Lathifah Shohib, dan Didik Budi Muljono diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bersama Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Pada Pilkada Malang 2020, ada bakal pasangan calon lain dari jalur perseorangan yang belum ditetapkan sebagai pasangan calon Piilkada Malang 2020. Pasangan dari jalur perseorangan itu adalah Heri Cahyono - Gunadi Handoko.

Heri Cahyono - Gunadi Handoko dinyatakan lolos verifikasi faktual dukungan perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang, pada pertengahan September 2020. Bapaslon tersebut, memiliki total dukungan sebanyak 138.817, dan dinyatakan memenuhi syarat.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menambahkan, untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan akan melalui tahapan tersendiri.

"Tahapan penetapan untuk pendaftaran pasangan calon pasca-putusan Bawaslu ada sendiri, waktunya mundur," kata Mahardika.

Mahardika menambahkan, bagi pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut juga akan melewati tahapan yang sama seperti pasangan calon lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan, hingga penetapan pasangan calon oleh KPU.

"Tahapannya sama dengan pasangan calon lainnya, tapi waktunya saja yang mundur," kata Mahardika.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang memutuskan untuk menunda tahapan pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon Heri Cahyono - Gunadi Handoko karena salah satu bakal calon dinyatakan positif COVID-19. Hal tersebut berdasarkan pasal 50C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Salah satu dari bakal pasangan tersebut sempat dinyatakan positif COVID-19 usai melakukan tes usap pada 16 September 2020. Namun, pada tes usap kedua tertanggal 19 September 2020, salah satu bakal pasangan calon tersebut sudah dinyatakan negatif COVID-19.

Namun, KPU Kabupaten Malang tetap melakukan penundaan tes kesehatan kepada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut, termasuk pada tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020