Jakarta (ANTARA) - Operasi Yustisi Tertib Masker di Jakarta Barat menjaring 1.856 pelanggar selama pekan pertama PSBB diberlakukan pada 14-20 September 2020.

"Selama sepekan ini kami berhasil jaring 1.856 pelanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring di delapan kecamatan dan Kantor Wali Kota Jakarta Barat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu.

Tamo menjelaskan, pelanggar itu dijaring dalam
operasi gabungan yang dilakukan bersama TNI-Polri dan Suku Dinas Perhubungan yang bertugas di wilayah masing-masing.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 1.105
Baca juga: REI dukung pemanfaatan hotel untuk isolasi pasien COVID-19


Data Satpol PP Jakarta Barat, jumlah pelanggar yang tidak tertib memakai masker terbanyak berada di Kecamatan Tambora, yakni 471 warga. Disusul oleh Kecamatan Cengkareng sebanyak 255 warga.

Kecamatan Grogol Petamburan paling sedikit pelanggar, dengan 93 warga yang ditindak.

Kemudian dari total warga yang terjaring Operasi Yustisi Tibmask, 1.269 pelanggar memilih sanksi kerja sosial. Sementara sisanya 587 pelanggar memilih sanksi denda administrasi.

Total sanksi yang terkumpul dari pelanggar di Jakarta Barat Rp43,5 juta.
Baca juga: Uang denda PSBB di Jakarta Timur Rp19,6 juta

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020