ANTARA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Yakni menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Erlangga Bregas/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.