Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 240 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Mereka (PMI) yang dipulangkan itu, pagi tadi dan sekarang dalam perjalanan menuju Dinas Sosial Kalbar di Kota Pontianak," kata Supervisor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Berie Januar P Sarbini dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Jumat.

Baca juga: Imigrasi Semuja Malaysia kembali deportasi 142 PMI

Baca juga: Kepolisian kawal deportasi 121 pekerja migran ke Dinsos Kalbar


Dia menjelaskan, PMI bermasalah yang dipulangkan dibagi dalam dua gelombang, yakni oleh Depot Semuja sebanyak 137 orang dan Depot Bekenu sebanyak 103 orang.

"Ada beberapa alasan PMI bermasalah dipulangkan oleh pihak Malaysia, di antaranya bermasalah dengan izin tinggal, terjerat narkoba, dan tidak memiliki dokumen resmi di Malaysia," ungkapnya.

Sebelum memasuki gedung PLBN Entikong, lanjutnya, seluruh PMI yang dipulangkan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan terlebih dahulu dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

"Di antaranya mereka diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan tentunya menjaga jarak antara saru dengan yang lainnya," katanya.

Selanjutnya mereka menjalani tes kesehatan termasuk tes cepat yang dilakukan pihak Karantina Kesehatan Entikong, dilanjutkan pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai untuk selanjutnya diserahkan ke BP2PMI untuk diserahkan ke Dinas Sosial Pontianak, katanya.

Baca juga: Malaysia kembali deportasi 84 Pekerja Migran Indonesia bermasalah

Baca juga: Malaysia deportasi 71 pekerja migran bermasalah melalui Entikong

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020