Samarinda (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Isran Noor, menegaskan kepada elemen pemerintah dan masyarakat tanpa terkecuali untuk tidak melakukan kegiatan mengumpulkan massa, terutama menjelang pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2020.

Menurut dia, saat perkembangan kasus Covid-19 di Kalimantan Timur menunjukan angka peningkatan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan kerjasama semua elemen masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan virus tersebut.

Termasuk dalam kegiatan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, harus mentaati protokol kesehatan.

Baca juga: MPR: KPU harus tegas bagi peserta Pilkada pelanggar prokes COVID-19

"Tidak bisa main-main. Harus jelas dan tegas. Karena keputusan pemerintah tetap melaksanakan Pilkada 2020. Berharap kita harus melaksanakan hal jelas dan tegas terutama bagi kepala daerahnya, untuk melaksanakan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ucap dia, saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam penanganan Covid-19 di Kalimantan Timur, di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Jumat (25/09).

Hadir Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H Hadi Mulyadi, Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayor Jenderal TNI Heri Wiranto, Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi  Herry Rudolf Nahak, jajaran Forkopimda, Pj Sekdaprov Kalimantan Timur, HM Sa'bani, Ketua KPUD Kalimantan Timur, Rudiansyah, serta kepala daerah se-Kalimantan Timur yang mengikuti rapat secara online.

Baca juga: Kampanye dibubarkan bila langgar protokol COVID-19 di Sulawesi Tengah

Mantan bupati Kutai Timur ini mengatakan ada kemungkinan daerah-daerah terancam munculnya klaster COVID-19 baru pada pilkada serentak 2020.

Namun terbitnya Peraturan KPU Nomor 13/2020 yang merevisI Peraturan KPU Nomor 10/2020 mengatur tata cara pelaksanaan kampanye di tengah pandemi, yang melarang pengerahan massa dalam berkampanye. KPU juga mendorong kampanye secara online dan menyebarkan brosur-brosur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Artinya PKPU 13/2020 itu dapat dipedomani. Tidak ada hal-hal yang menyalahkan orang lain, jangan saling menyalahkan. Pertemuan kita ini sebentar tetapi ada sebuah rumusan sebuah kebijakan yang kita sampaikan, yang kemudian dilaksanakan oleh unit kerja yang ditunjuk pemerintah daerah, dalam hal ini satuan tugas (satgas) serta didukung oleh pihak lain untuk penanganan Covid-19," kata Noor.

 

Pewarta: Arumanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020