Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI Ella Girikomala menyampaikan tiga poin penekanan masalah yang pada intinya mendukung skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Penekanan yang disampaikan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja itu terkait masalah penyerapan APBN, cakupan, serta masa berlaku skema JKP tersebut.

"APBN kita sudah mampu, belum?" kata Ella dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja yang berlangsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu.

Ella juga menekankan soal cakupan peserta nya, apakah hanya diterima bagi pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) saja.

"Atau pesertanya merupakan pekerja secara keseluruhan yaitu termasuk pekerja PKWT, outsourcing, maupun pekerja informal, misalnya buruh tani dan buruh ternak," kata Ella.

Sebab, aturan JKP yang terdapat dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu merevisi pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menambahkan poin f yang sebelumnya belum pernah ada.

Sementara, pekerja informal seperti buruh tani misalnya, aturan mengenai asuransi bagi mereka hanya terdapat dalam UU nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, yang pelaksana UU-nya adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

"Asuransi petani itu ada di Jasindo, tapi khusus hanya petani padi. Sementara petani lainnya tidak ter-cover," kata Ella.

Begitu pula dengan buruh ternak, kata Ella, seingatnya bahwa buruh ternak yang terlindungi asuransi hanya buruh ternak sapi dan kerbau. Sementara asuransi bagi buruh ternak kambing belum ada.

Selain itu, Ella juga menekankan pada sistem iuran premi apabila memang JKP nantinya berbentuk asuransi bagi pekerja, seperti penuturan Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

"Dalam konteks Ketenagakerjaan, tenaga kerja juga banyak jenisnya. Apakah dalam hubungan industri, atau dalam pekerjaan informal lainnya. Kalau pertanian, 80 persen preminya APBN. 20 persen iuran. Nah, (JKP) ini apakah sharing atau semuanya ditanggung oleh APBN. Karena ini saya apresiasi," kata Ella.

Ia salut apabila di tengah situasi pandemi ini negara mau hadir dengan memberikan solusi terbaik untuk melindungi hak-hak pekerja. Karena itu, ia meminta penjelasan, apakah JKP itu bisa berlaku selamanya, dan bukan hanya di waktu pandemi saja?

Karena sewaktu rapat Panja berlangsung, Elen Setiadi menginformasikan bahwa skema JKP bukan hanya berbentuk transfer dana kas atau dana tunai saja, tapi juga dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) pekerja serta pemberian akses informasi kepada pekerjaan baru.

"Nah, ini juga perlu dijelaskan. Tapi secara prinsip, kami mendukung. Dan ini adalah tetap tidak mengurangi perlindungan-perlindungan buruh yang sudah ada atau hak-hak pekerja yang sudah ada. Terima kasih," kata Ella menandaskan.

Baca juga: Puan pastikan RUU Ciptaker dibahas transparan dan hati-hati

Baca juga: RUU Ciptaker buat internet anti-lelet, diharap rampung tahun ini

Baca juga: Pemerintah sampaikan 7 poin perubahan UU Tenagakerja di RUU Ciptaker

Baca juga: Baleg: Sanksi pidana ketenagakerjaan tidak dibahas dalam RUU Ciptaker

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020