Petugas kepolisian juga meringkus lima orang pria
Medan (ANTARA) - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan penggerebekan tiga unit rumah warga di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 42 kg.

"Selain itu, petugas kepolisian juga meringkus lima orang pria, dalam pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu," ujar Yemi, saat dihubungi dari Medan, Minggu.

Ia menjelaskan, penggerebekan dengan barang bukti sabu-sabu di rumah warga Lubuk Pakam pada Jumat (25/9) sore dilakukan personel Polda Metro Jaya.

"Jadi, penggerebekan narkotika itu, tidak ada ikut personel Polresta Deli Serdang," ujarnya lagi.

Yemi menyebutkan, dalam penggerebekan narkoba di wilayah Deli Serdang itu melibatkan 10 personel dari Polda Metro Jaya.

Ketika ditanya apakah penggerebekan narkoba tersebut ikut petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Yemi mengatakan tidak ikut.

"Penggerebekan tersebut hanya dilakukan petugas Polda Metro Jaya," kata matan Kapolres Belawan itu pula.
Baca juga: Polisi Medan tembak mati bandar narkoba asal Aceh bawa 5 kg sabu
Baca juga: Tahanan kasus narkoba menikah di Polsek Medan Timur

 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020