Penyebabnya karena tersambar petir saat hujan deras yang melanda daerah itu
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumba Barat melaporkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa penyebab terbakarnya 25 unit rumah adat di kampung situs Umbu Koada Desa Delo Kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, akibat tersambar petir.

"Penyebabnya karena tersambar petir saat hujan deras yang melanda daerah itu," kata Kapolres Sumba Barat AKBP Josef F Mandagi kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Senin.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan terbakarnya puluhan rumah adat di kampung Situs Umbu Koada di Desa Delo yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta.

Ia mengatakan bahwa selain rumah adat yang dijadikan sebagai rumah tempat bernaung terbakar, satu unit tempat doa bagi warga Sumba Barat Daya yang menganut kepercayaan Merapu juga ikut terbakar dan tersisa puing-puing.

"Satu unit rumah doa atau bagi warga di sini disebut Uma Kalebu juga ikut terbakar dan hangus. Sehingga kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta," ucap dia.

Baca juga: Tiga rumah di Kampung Adat Ubu Bewi Sumba Barat terbakar

Ia menjelaskan bahwa menurut pengakuan saksi, kejadian yang terjadi pada Minggu (27/9) pukul 12.30 WITA itu berawal dari bunyi petir, dan tak berselang lama saksi melihat adanya api yang menjalar di salah satu rumah.

Karena seluruh rumah adat itu beratapkan alang-alang, maka api pun cepat menjalar, sehingga beberapa warga sekitar pun kesulitan untuk memadamkan api yang terus menjalar dari rumah ke rumah itu.

Polisi pun mengidetifikasi bahwa ada seorang warga yang meninggal dan terbakar bersamaan dengan rumah adat tersebut. Jenazahnya saat ditemukan sudah dalam kondisi hangus.

Sementara itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumba Barat Daya juga saat ini sudah mengirimkan sejumlah bantuan ke lokasi bencana kebakaran tersebut.

Beberapa bantuan yang disalurkan adalah makanan, tenda, terpal dan beberapa bantuan lainnya untuk membantu warga yang rumahnya terbakar.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020