Penarikan permohonan uji UU penanganan COVID-19 di MK
Senin, 28 September 2020 16:05 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan keputusan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual di gedung MK, Jakarta, Senin (28/9/2020). Mahkamah Konstutisi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik pengujian UU tersebut yang berisi tentang penanganan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Suasana sidang permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/9/2020). Mahkamah Konstutisi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik pengujian UU tersebut yang berisi tentang penanganan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.