Menurut Mahkamah permohonan pemohon adalah kabur karena tidak memenuhi syarat formal permohonan.
Jakarta (ANTARA) - Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan perseorangan bernama Channy Oberlin Aritonang tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi syarat formal.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Aswanto menuturkan bahwa pemohon tidak menguraikan secara spesifik hubungan kausalitas pasal yang dimohonkan untuk diuji dengan kerugian pemohon yang melaporkan penipuan makelar penerimaan pegawai, tetapi penyidikannya dihentikan.

"Pemohon hanya menguraikan kasus konkret yang tidak ada relevansinya dengan norma yang diajukan, yakni keterangan saksi-saksi pemohon terkait dengan penipuan yang diduga dialami pemohon," tutur Aswanto.

Baca juga: Permohonan uji materi KUHAP oleh mantan polisi tak diterima MK

Selanjutnya, pemohon juga tidak menyebutkan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan untuk menguji norma dalam Pasal 1 Angka 14, Pasal 184 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP yang disebut merugikan hak konstitusional pemohon.

Selain itu, pemohon hanya meminta agar permohonan pengujian itu diterima tanpa menyebutkan pasal atau norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Di sisi lain, pemohon justru meminta agar Mahkamah Konstitusi mencabut penghentian penyidikan dan mengabulkan praperadilan yang tidak berhubungan dengan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

"Menurut Mahkamah permohonan pemohon adalah kabur karena tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Ayat (1) UU MK," kata Aswanto.

Baca juga: MK tolak uji aturan penahanan dalam KUHAP Adapun pemohon mengajukan permohonan pengujian itu setelah merasa ditipu oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Bappenas yang menjanjikan anak pemohon dapat diterima bekerja di PT Aneka Tambang dengan imbalan sejumlah uang. Namun, anak pemohon tidak diterima bekerja di PT Aneka Tambang, padahal pemohon telah mengirimkan uang kepada oknum ASN tersebut.

Selanjutnya, pemohon melaporkan oknum ASN itu ke Polrestabes Medan. Akan tetapi, penyidik Polrestabes Medan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020