Pengembangan kewirausahawan atau enterpreneurship menjadi sangat penting dan strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi saat ini
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan pihak terkait agar dapat memanfaatkan bonus demografi secara optimal dalam rangka meningkatkan jumlah wirausahawan baru di sektor kelautan dan perikanan nasional.

"Pengembangan kewirausahawan atau enterpreneurship menjadi sangat penting dan strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi saat ini," kata Sesditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Berny Achmad Subki dalam webinar di Jakarta, Selasa.

Berny mengingatkan bahwa dalam pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikannya, beliau menyampaikan bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi mulai dari sekitar 2030 hingga diperkirakan 2040.

Untuk itu, ujar dia, bonus demografi itu dapat dioptimalkan untuk menciptakan wirausahawan baru, seperti di bidang pengolahan produk hasil kelautan dan perikanan.

"Wirausahawan adalah pahlawan bisnis, bukan hanya mencari peluang tetapi semestinya menciptakan peluang. Seorang wirausawahan dituntut kreatif dan inovatif serta suka membuat terobosan atau bahasa populernya out of the box," katanya.

Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa saat ini berbagai negara sedang mengalami beragam permasalahan dampak dari pandemi COVID-19.

Di salah satu penelitian dalam Jurnal Kependudukan LIPI tentang dampak pandemi terhadap PHK juga menyebutkan bahwa pekerja yang ter-PHK mayoritas berasal dari kalangan pekerja usia muda atau usia 15-24 tahun.

"Salah satu peluang usaha yang bisa dikembangkan untuk bidang usaha baru adalah bidang pengolahan hasil kelautan dan perikanan," ujarnya.

Sebelumnya, terkait dengan bonus demografi, Lembaga Demografi Universitas Indonesia menilai bahwa RUU Cipta Kerja dapat mengantisipasi bonus demografi Indonesia pada 2020-2030 sehingga tidak menjadi ancaman bagi perekonomian nasional.

"Kita akan mempunyai penduduk produktif yang banyak. Ini harus terserap lapangan pekerjaannya. Kalau tidak ini akan menjadi bencana demografi dan mengancam ekonomi. Kita harapkan omnibus law bisa antisipasi itu semua," ujar Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia Turro S. Wongkaren di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut dia, jika aturan ketenagakerjaan tidak dilakukan perbaikan, maka Indonesia tidak akan mampu menyiapkan lapangan pekerjaan yang mencukupi untuk penduduk produktif.

Ia memaparkan, angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 138 juta pekerja, sekitar 132 juta pekerja, dan menganggur sebanyak 6 juta. Dan setiap tahunnya, sekitar 2,7 juta orang yang masuk angkatan kerja.

"Jadi bayangkan begitu banyak orang Indonesia yang memerlukan pekerjaan. Angka-angka itu, sebelum kita mengalami masa COVID-19 yang telah membuat banyak orang kehilangan pekerjaan," ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini UU Ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003. Namun, Undang-undang itu dinilai sudah tidak relevan pada saat ini.

Baca juga: KKP siap cetak calon wirausaha kompeten era Industri 4.0

Baca juga: KKP bangun platform jejaring bisnis kembangkan wirausaha perikanan

Baca juga: KKP dorong lembaga pendidikan lahirkan wirausaha perikanan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020