Banjarmasin (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta mewanti-wanti adanya kampanye hitam yang jelas dilarang selama tahapan kampanye Pilkada 2020..

"Jika sampai ada kampanye hitam, seperti provokasi, mengadu domba dan sebagainya, saya minta anggota segera proses," kata Nico di Banjarmasin, Selasa.

Dia pun menginstruksikan Tim Siber Polda Kalsel untuk mengawasi kampanye di media sosial yang dilakukan pasangan calon selama masa kampanye.

Baca juga: KPU Kalsel nyatakan 16 akun untuk kampanye paslon telah didaftarkan

Menurut Kapolda, dunia maya sangat rawan dijadikan sarana menyebar berita bohong atau hoaks yang bertujuan menjatuhkan kubu lawan di pilkada.

"Kita ingin pilkada damai tanpa hoaks. Jangan sampai kegaduhan di dunia maya berdampak pada keributan di dunia nyata," cetus jenderal bintang dua itu.

Sebanyak 26 akun resmi media sosial tim pasangan calon pemilihan gubernur Kalsel terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.

Adapun 26 akun tersebut terdiri dari 18 milik pasangan calon nomor urut 1 H Sahbirin Noor dan H Muhidin serta 8 akun milik kandidat nomor urut 2 yaitu Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

Baca juga: Kepala Polda Kalsel: Bubarkan kampanye yang langgar protokol kesehatan

Sedangkan untuk kampanye tatap muka, ditegaskan Kapolda pula wajib mematuhi protokol kesehatan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Nico menekankan jajarannya harus berpedoman kepada tugas, wewenang, tanggung jawab sembari berharap agar sinergitas antara jajaran dapat ditingkatkan dengan tetap menjaga netralitas.

"Jangan sampai ada lagi keraguan dalam bertindak dan yang tidak kalah penting adalah terus melakukan komunikasi dengan paslon dan pendukungnya guna terciptanya kamtibmas yang kondusif serta terwujudnya pilkada aman, damai dan lancar," pungkasnya.

Baca juga: Kapolda Kalsel larang datangkan artis di kampanye Pilkada

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020