bahwa Indikasi Geografis yang dimiliki secara komunal ini adalah sesuatu yang berharga dan dapat dikomersialisasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) memfasilitasi pendaftaran sertifikasi indikasi geografis kopi arabica asal Banjarnegara, Jawa Tengah.

Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kemenparekraf/Baparekraf, Dr. Robinson Sinaga, Selasa, menjelaskan pihaknya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara di Pendopo Dipayuda Adigraha, Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Produk Indikasi Geografis telah diselenggarakan dalam dua hari dari 23-24 September 2020,” katanya.

Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Perlindungan IG telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ia menambahkan, fasilitasi Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu program tahunan Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf dalam rangka meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Sejak 2017, Kemenparekraf/ Baparekraf telah memfasilitasi pendaftaran 9 produk Indikasi Geografis di berbagai wilayah di Indonesia. Di 2020 ini, Kemenparekraf/ Baparekraf memfasilitasi pendaftaran IG Kopi Dieng Banjarnegara. Dengan difasilitasinya Kopi IG Pegunungan Dieng Banjarnegara, Jawa Tengah nantinya akan memiliki 3 Kopi IG," ujar Robinson.

Robinson melanjutkan, fasilitasi pendaftaran produk Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi produk kopi Kabupaten Banjarnegara. Sebab, wilayah tersebut memiliki kopi yang merupakan kekayaan alam potensial.

Robinson berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Banjarnegara tidak hanya paham dalam memproduksi kopi, tetapi juga memiliki pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual (KI), terutama Indikasi Geografis.

"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bahwa Indikasi Geografis yang dimiliki secara komunal ini adalah sesuatu yang berharga dan dapat dikomersialisasi,"ujarnya.

Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota MPIG Kabupaten Banjarnegara menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara. Pada kegiatan ini peserta juga melakukan penyusunan dokumen deskripsi kopi arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara yang diperlukan untuk pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara, Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Bapak Ahmad Rekotomo, serta Kepala Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara, Arifin Romli.




Baca juga: Kemenparekraf gali potensi kopi lokal di Danau Toba

Baca juga: Kemenparekraf ajak wisatawan berwisata kopi di Jakarta secara virtual

Baca juga: Kampanye #SatuDalamKopi gairahkan bisnis kopi di tengah pandemi

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020