Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari, yakni hingga 27 Oktober 2020.

"Perpanjangan keempat PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor berlaku mulai 30 September," kata Bupati Bogor, Ade Yasin saat dihubungi, Selasa.

Perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor cetak rekor dua hari berturut-turut
Baca juga: Gubernur: Bogor-Bekasi-Depok, Kota-Kabupaten Cirebon zona merah
Baca juga: Ketua DPRD Bogor positif COVID-19, paripurna APBDP digelar virtual


"Kita perpanjang (PSBB pra-AKB) karena penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi," kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin menyebutkan, dalam Kepbup yang ia tandatangani 29 September 2020 itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.

Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020