Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Agung belum menemukan bukti kuat mengenai dugaan pemerasan oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap tersangka kasus kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar, Jusman Dawi.

Dalam rekaman pembicaraan antara oknum jaksa AM dengan Jusman Dawi, Jaksa Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tidak menemukan bukti kuat adanya pemerasan, kata Jamwas Kejaksaan Agung Hamzah Taja di Makassar, Kamis.

"Kami akan membawa rekaman itu ke Kejagung untuk dianalisis lebih lanjut karena dalam rekaman itu tidak ada petunjuk yang menguatkan laporan tersangka," kata Jamwas Kejagung Hamzah Taja, di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, percakapan hampir setengah jam yang beredar luas itu memang merupakan suara dari jaksa senior AM dengan tersangka Jusmin Dawi.

Namun demikian tidak adanya bukti kuat pemerasan dalam rekaman itu menjadi tugas dari para Jamwas untuk menganalisanya di Kejagung, apalagi pihak pelapor tidak bersedia memberikan keterangan.

"Mereka melaporkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa, namun pada saat ingin dimintai keterangannya mereka tidak ingin diperiksa," katanya.

AM yang dilaporkan oleh tersangka Jusmin Dawi hingga saat ini belum diketahui keberadaannya karena penyidik Kejati Sulsel juga sudah berulang kali memberikan panggilan untuk melengkapi penyidikan.

Tetapi tersangka hingga saat ini belum pernah menghadiri panggilan penyidik. Bahkan penyidik juga sudah melayangkan panggilan paksa tetap saja tidak diindahkan.

Menurut mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, keterangan Jusmin sangat dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang ada dan semua pihak-pihak yang ikut terlibat memfasilitasi, baik dari BTN Syariah maupun dari internal kejaksaan akan terungkap dengan jelas.

"Supaya kita tahu apa benar ada yang menerima suap di kejaksaan atau tidak. Kita juga ingin rekaman itu dibuktikan kebenarannya," terangnya.

Dalam rekaman itu, jaksa AM dituduh telah memeras tersangka Jusmin Dawi sebanyak Rp150 juta lebih ditambah mobil Honda Jazz satu unit.

Salah satu alat bukti pemerasan yang dilaporkan tersangka yakni adanya bukti rekaman percakapan tersangka yang telah beredar di Kejati maupun di Kejari Makassar terhadap AM dengan durasi waktu hampir setengah jam.

Bukan cuma AM, jaksa di Kejari Makassar AMD juga dituduh telah menerima uang suap dari istri terdakawa kasus narkoba Teksdianto sebanyak Rp60 juta.

Hingga kasus ini menyebar luas, kedua jaksa tersebut untuk sementara diberhentikan dalam tugasnya dan ditarik ke Kejati Sulselbar.

(T.PK-MH/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010