Ambon (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Maluku, Santhy Tethol mengatakan walau pun izin eksplorasi pertambangan batu marmer telah dikantongi PT Gunung Makmur Indah di Kabupaten Seram Bagain Barat, tetapi mengapa masih muncul aksi penolakan dari masyarakat.

"Kalau secara aturan memang telah dipenuhi pihak perusahaan, namun masih ada penolakan dari masyarakat setempat melalui Aliansi Taniwel Raya yang melakukan aksi demo di DPRD Maluku dan menyampaikan aspirasi mereka," kata Santhy di Ambon, Selasa.

Penjelasan tersebut disampaikan Santhy saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas ESDM, Dinas Pendapatan dan PTSP, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

"Yang jadi pertanyaan, apakah penolakan ini hanya dilakukan oleh segelintir orang saja atau seluruhnya sehingga komisi IV perlu melakukan peninjauan langsung ke lapangan," ujarnya.

Baca juga: Demonstran tuntut transparansi penambangan emas gunung botak

Baca juga: Gubernur Maluku tutup sementara tambang emas di Pulau Romang


Harus diselidiki apakah perusahaan ini sebelum masuk ke wilayah SBB telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau tidak.

"Kalau sebuah perusahaan akan bergerak pada satu wilayah, apalagi di sana merupakan wilayah adat sehingga perlu ada sosialisasi yang baik oleh pihak perusahaan maupun dinas/instansi terkait," katanya.

Kadis ESDM Maluku, Fauzan Chatib menjelaskan, PT. GMI menerima wilayah izin usaha pertambangan berdasarkan SK Gubernur Maluku nomor 93 tahun 2020.

Persetujuan wilayah izin usaha pertambangan batuan kepada perusahaan ini diterbitkan setelah yang bersangkutan memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang," kata Kadis ESDM Maluku, Fauzan Chatib.

Dasar dikeluarkannya izin Gubernur adalah rekomendasi Bupati Seram Bagian Barat, Yasin Payapo dimana rekomendasinya berkaitan dengan rencana tata ruang Pemkab SBB.

Menurut dia, dalam rekomendasi tersebut menyatakan bahwa wilayah yang dimohonkan PT GMI sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten SBB adalah wilayah yang diperuntukkan sebagai wilayah pertambangan.

Sehingga ini menjadi dasar Bupati mengeluarkan rekomendasi nomor 540/088/REG. II/2020 sehingga Gubernur Maluku mengeluarkan keputusan tentang persetujuan wilayah izin usaha pertambangan batuan kepada PT. GMI.

Dari situ barulah perusahaan mengajukan permohonan mendapatkan izin eksplorasi untuk dilakukan kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi, studi kelayakan, serta analisis mengenai dampak lingkungan.

Kegiatan eksplorasi dimaksudkan guna mendapatkan informasi rinci kelayakan secara ekonomis, kelayakan teknis dan kelayakan lingkungan dan perusahaan akan membuat laporan, tetapi masih dikaji lagi baru perusahaan meningkatkannya menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.

"Tetapi saat ini perusahaan tersebut baru berada pada tahap eksplorasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku," ujarnya.

Anggota komisi II DPRD Maluku, Azis Hentihu mengatakan dalam rapat dengar pendapat seperti ini pihak perusahaan bersama kelompok masyarakat yang melakukan penolakan harus duduk bersama untuk membahasnya secara terbuka.*

Baca juga: Investor tambang China siapkan Rp9 triliun investasi ke Malut

Baca juga: Ribuan kubik sedimen sianida Gunung Botak diangkat

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020