Temanggung (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung Jateng akan melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka teroris, Aris Ma`ruf, ke pengadilan negeri (PN) setempat sebelum habis masa penahanannya.

"Kami akan melimpahkan BAP Aris ke PN sebelum masa penahanannya habis sehingga tidak memerlukan perpanjangan penahanan," kata Kepala Kejari Temanggung, Agus Budi Santoso, di Temanggung, Sabtu.

Aris menjadi tahanan Kejari Temanggung sejak 19 Januari 2010 setelah perkaranya dilimpahkan dari Tim Satgas Antiteror Kejagung dan Tim Densus 88 Polri.

Kejari setempat mempunyai waktu penahanan selama dua bulan sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Kejari bisa memperpanjang penahanan jika diperlukan.

Pada pekan lalu, katanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang telah menyetujui rencana dakwaan terhadap tersangka tersebut.

Namun, katanya, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki terutama menyangkut masalah keredaksian rencana dakwaan itu.

Ia mengaku, belum bisa memastikan kapan BAP Aris akan dilimpahkan ke PN.

Tetapi, katanya, setelah rencana dakwaan selesai diperbaiki, pihaknya akan secepatnya melimpahkan perkara itu ke PN setempat.

Aris diduga terlibat kasus penyembunyian teroris yang digerebek di Wonosobo tahun 2006, dia menyerahkan diri kepada Polres Temanggung pada awal Oktober 2009 setelah buron polisi.

Aris dikenakan Pasal 15 junto Pasal 9 dan atau Pasal 13 Huruf a, b, dan c Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Pasal 15, katanya, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.

Pasal 9 menyebutkan, karena menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada pasal 13 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme antara lain menyembunyikan pelaku terorisme atau menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
(U.H018/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010